Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga publik yang dibiayai negara dari uang iuran masyarakat yang terdaftar sebagai anggotanya. BPJS Kesehatan ini menanggung sebagian besar penyakit yang diderita pesertanya, termasuk beberapa diantaranya penyakit yang cukup berat atau kronis.
Namun, apakah pasien jantung bisa menggunakan BPJS di rumah sakit jantung? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Bisakah Menggunakan Layanan BPJS di Rumah Sakit Jantung?
Penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan bagi rakyat Indonesia saat ini dikerjakan oleh BPJS Kesehatan. Lembaga ini dapat memberikan beberapa layanan kesehatan pada masyarakat, yang meliputi:
• Layanan kesehatan pada tingkat pertama, yaitu biasanya berada di tingkat Puskesmas.
• Layanan kesehatan tingkat lanjutan, yang biasanya diselenggarakan di rumah sakit baik berupa layanan rawat jalan maupun rawat inap.
• Persalinan.
• Ambulan.
Perlu Anda ketahui juga bahwa saat ini BPJS kesehatan di Indonesia sudah menanggung berbagai penyakit yang dinilai cukup berat, seperti misalnya:
• Demam Berdarah.
• Asma.
• Kanker.
• Epilepsi.
• Stroke.
• Bronkitis akut.
• Diabetes.
• Jantung.
• Tuberkulosis paru, dan banyak lagi lainnya.
Dengan melihat beberapa daftar penyakit di atas, itu artinya para pasien penyakit jantung juga berhak mendapatkan layanan kesehatan dengan memanfaatkan keanggotaan BPJS Kesehatan, termasuk juga untuk mendapatkan layanan BPJS di rumah sakit jantung.
Namun perlu dipahami juga bahwa tidak semua rumah sakit jantung mungkin menerima peserta BPJS. Untuk itu Anda perlu mencari tahu terlebih dahulu di masing-masing rumah sakit jantung tujuan Anda, apakah rumah sakit tersebut menerima pasien BPJS ataukah tidak.
Baca Juga : Mengapa Lebih Banyak Berobat ke RS Jantung Luar Negeri ?
Cara Menggunakan Layanan Kesehatan Menggunakan BPJS di Rumah Sakit Jantung
Untuk prosedur penggunaan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit jantung mungkin akan berbeda antara rumah sakit yang satu dan lainnya, namun secara garis besar prosedurnya mayoritas hampir sama.
Berikut ini hal-hal yang harus Anda lakukan jika ingin menggunakan layanan BPJS di rumah sakit jantung:
- Lakukan pendaftaran pasien baru di loket khusus BPJS.
- Melakukan pengisian formulir yang berisi identitas lengkap pasien.
- Wajib membawa surat pengantar rujukan yang asli beserta kartu keanggotaan BPJS Kesehatan asli dan fotokopi atas nama
- Melampirkan surat rujukan fotokopi dari Faskes Sekunder (RSUD).
- Fotokopi KTP pasien.
- Jika pasien adalah anak-anak, maka lampirkan fotokopi KTP orang tuanya.
Apabila Anda merasa membutuhkan pemeriksaan kondisi jantung, maka Anda sebenarnya tak perlu pergi ke rumah sakit khusus jantung. Anda dapat memeriksakan diri ke rumah sakit umum atau ke Heartology Cardiovascular Center. Heartology merupakan faskes khusus yang menyediakan berbagai layanan seputar jantung termasuk medical check up. Sehingga Anda tak perlu menggunakan layanan BPJS di rumah sakit jantung jika hanya ingin melakukan check up rutin.